TAMIANG LAYANG, MK - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) Nur Sulistio, didampingi Wakil Ketua I Ariantho S Muler dan Wakil Ketua II Depe memimpin rapat paripurna terkait penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap kota keuangan dan Rancang Peraturan Daerah (Raperda) Bartin tentang perubahan APBD tahun 2021.
Rapat tersebut juga dihadiri dari eksekutif yang dihadiri langsung Bupati Bartim, Ampera AY Mebas dan Wakilnya Habib Said Abdul Saleh, Sekda Panahan Moetar dan jajarannya serta beberapa anggota dewan lainnya yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (23/9/2021).
Pada rapat tersebut, Bupat menyebutkan seluruh rangkaian nota keuangan dan Raperda Bartim yang dibacakan tentang perubahan APBD tahun 2021,diantaranya pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Bupati menjelaskan bahwa dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021 ini didasarkan pada prinsip sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, usai kegiatan itu, Bupati menyebutkan dengan melaksanakan salah satu kewajiban konstitusional yaitu menyampaikan Raperda tentang APBD perubahan itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 bagian d.
"Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama," bebernya.
Diuraikannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 ayat b dan c dan Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2021.
"Dengan demikian berarti bahwa rakyat di daerah ini, melalui Wakil wakilnya yang duduk di lembaga DPRD yang terhomat ini ikut serta menentukan masa depan Kabupaten Barito Timur sehingga proses pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan," jelasnya.
Ditambahkan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu bahwa Pemkab Bartim dalam penetapan prioritas belanja daerah Tahun Anggaran 2021 tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah Kabupaten Bartim Tahun 2018-2023 sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Bartim Tahun 2018 - 2023 untuk mencapai visi dan misi pembangunan di Kabupaten setempat.[kenedy/rama]