KUALA KAPUAS, MK - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas baru-baru ini mengamankan sejumlah muda-mudi.
Sebanyak 12 remaja pria dan wanita tersebut diamankan karena berdasarkan laporan masyarakat, mereka dinilai meresahkan, kerap berkumpul hingga larut malam dan diduga mengonsumsi minuman keras di sebuah toko di dekat Masjid Al Ikhsan, sekitar perempatan Jalan Melati, Kuala Kapuas.
Karna dikhawatirkan menimbulkan masalah dan menganggu ketentraman dan Kenyamanan warga sekitar, aktivitas mereka dilaporkan warga yang merasa terganggu.
Dari keterangan Kasat Pol PP dan Damkar, melalui Kasi Ketertiban masyarakat, Agus Pranoto, Selasa (28/9/2021) menyebutkan, menindaklanjuti laporan warga tersebut Anggota SatPol PP dan Damkar langsung bergerak melakukan pengecekan, benar saja di lokasi ditemui pasangan muda-mudi tersebut.
"Di lokasi kita mengamankan 12 orang diantaranya 7 pria dan 5 perempuan mereka rata rata masih berstatus pelajar,” ungkap Agus.
Mereka langsung di gelandang ke markas Sat Pol PP, didata dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Dan kita juga minta mereka untuk menghubungi keluarga sebagai penjamin untuk menjemput,” ujarnya.[zulkifli]