Diundang DPRD, Ketua Fordayak Pulpis tak Rela Generasi Hancur Gara-gara Miras

Diundang DPRD, Ketua Fordayak Pulpis tak Rela Generasi Hancur Gara-gara Miras

PULANG PISAU, MK - Ketua DPD Forum Dayak (DPD Fordayak) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) Hermawan Mihing, mengaku tak rela jika generasi muda di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini hancur akibat dampak dari minuman keras (miras).

Itu diungkapkannya dengan tegas saat menghadiri undangan DPRD Pulang Pisau di aula paripurna DPRD setempat membahas rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya atau Perda Miras yang mengundang pro-kontra di tengah masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, pada Jumat 17 September 2021 pekan kemarin.

"Terkait rencana revisi Perda Miras, kami telah menyimak apa yang disampaikan Ketua MUI dan Ormas Islam lainnya terkait perda miras ini, kita sepakat untuk melarang penjualan miras, dan kami mempertanyakan jika disebut Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) atau Miras, siapa yang bertanggung jawab mengendalikan dan mengawasinya, hal itu harus jelas," tegas Wawan, sapaan akrabnya, Senin (20/9/2021) kepada sejumlah awak media.

Pria yang juga jurnalis senior ini mengaku tak rela generasi muda di Kabupaten Pulang Pisau hancur karena mengonsumsi miras. 

"Saya ini asli putra daerah Pulang Pisau, saya tak rela generasi muda di Kabupaten Pulang Pisau hancur akibat miras," ucapnya dengan lugas.

Secara khusus, terkait adat istiadat budaya Suku Dayak, Wawan menyesalkan isu miras ini seolah digiring karena kepentingan adat istiadat Suku Dayak. 

"Hati-hati lo, jangan sembarangan berbicara terkait adat-istiadat, khususnya adat Suku Dayak yang diisukan dan terkesan melekat dengan alkoholnya, seolah orang Dayak itu pekerjaannya hanya minum-minuman keras, tidak seperti itu perlu diingat," tukas Wawan.

Meski begitu, dirinya juga tak menampik, kalau minuman yang ada mengandung alkohol memang merupakan bagian dari salah satu ritual dari adat Suku Dayak. Contohnya seperti saat pernikahan adat, dan disitu ada pasal dari 17 pasal yang mewajibkan ada suguhan minuman olahan yang mengandung etil alkohol biasa disebut Baram atau Rapin Tuak.

"Artinya, saya hanya tidak ingin persoalan Perda Miras ini ditarik-tarik ke arah sensitif yaitu SARA. Jelas kalau menurut agama Miras itu dilarang. Tapi dilarang atau tidak dilarang Miras itu tetap ada. Siapa yang menjamin dengan tidak ditetapkannya Perda Miras tidak ada orang menjual Miras, atau sebaliknya, jika ditetapkan sebagai Perda siapa yang menjamin pengendalian dan pengawasan Miras itu sendiri, beber Wawan di ruang paripurna DPRD Pulang Pisau pada kesempatan itu.

Senada, disampaikan Ketua Harian DPD Fordayak Kabupaten Pulang Pisau, Deddy Budyman bahwa pihaknya dengan tegas menyepakati hasil dari pertemuan dengan unsur pimpinan beserta anggota DPRD Pulpis serta ormas Islam dan pihak lainnya yang juga menyamakan persepsi untuk sepakat melarang penjualan miras di kabupaten yang sama-sama kita cintai ini.

"Dasar keputusan kami ini (DPD Fordayak Pulpis) untuk menjaga generasi muda daerah kita dari pengaruh dan akibat miras. Jadi, sekali lagi kesepakatan ini hasil kesepakan kami," ucap Deddy sapaan akrab salah saru putra asli keturunan Suku Dayak.[manan]


Lebih baru Lebih lama