KUALA KAPUAS, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2021/2022, dengan agenda penandatangan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (13/9/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, dihadiri Wakil Bupati Kapuas, H Nafiah Ibnor, Anggota DPRD Kapuas, dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
"Rapat Paripurna ini, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2021," kata Ardiansah, usai Rapat Paripurna.
Lanjut politisi Partai Golkar Kapuas tersebut, pengesahan dengan penandatanganan ini, setelah dilakukan pembahasan antara DPRD Kabupaten Kapuas melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas, bersama eksekutif yaitu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Dengan telah disepakatinya perubahan KUA PPAS Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, kami berharap akan berdampak positif terhadap peningkatan pembangunan yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas," tutupnya.[zulkifli]