KUALA KAPUAS, MK - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menyampaikan pendapat akhir terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, dalam rapat paripurna DPRD Kapuas, di ruang rapat paripurna, Kamis (23/9/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, diikuti sejumlah anggota dewan lainnya.
Sementara dari pihak eksekutif rapat paripurna dihadiri Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat sejumlah kepala SOPD, dan unsur Forkopimda daerah setempat.
"Rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 hari ini dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap dua Raperda," kata Ardiansah.
Yakni Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan atas dua Raperda tersebut disampaikan masing-masing juru bicara dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kapuas,
Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi Bintang Demokrat, dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa.[zulkifli]