Ini Motif Dua Oknum Karyawan Ini Nekat Mencuri

Ini Motif Dua Oknum Karyawan Ini Nekat Mencuri

PULANG PISAU, MK - Kasus pencurian oleh dua oknum karyawan di PT Naga Bhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau, Desa Buntoi RT 10, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), inisial Rul (22) dan Mad (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tahanan Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng.

Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh dua oknum karyawan itu terjadi pada Rabu (15/9/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Gedung Utility Samping Water Treatment Plan (WTP) dan Gudang penggergajian atau pembelahan kayu log di perusahaan setempat.

Pelaku berinisial RuL sendiri diketahui merupakan warga Desa Buntoi (Pulang Pisau) dan rekannya Mad warga Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Abi Wahyu Prasetyo membenarkan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di tahanan Polres Pulang Pisau.

"Motif kedua tersangka ini untuk keuntungan pribadi, dan mereka menjual bertahap secara perkilo Rp 3 ribu. Sepulang dari bekerja di perusahaan itu mereka membawa dan menjual ke pengepul," beber Kapolsek kepada sejumlah awak media.

Dalam rentan 1 bulan, terang Kapolsek, sedikit demi sedikit barang milik perusahaan mereka jual dengan menggunakan sepeda motor, dan baru diketahui barang itu hilang, sewaktu pegawai perusahaan ini mau memakai, ternyata barang di gudang itu sudah tidak ada lagi," terang Kapolsek.

Berdasarkan penuturan para saksi bernama Agus Muclis dan Eko yang  tengah mengecek barang kelengkapan hydrant di Gudang Utility.

Dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada barang milik perusahan berupa flange atau penyambung pipa dengan diameter 2,5 inchi yang diduga kurang atau hilang dengan jumlah cukup banyak, yakni 70 buah beserta 1 buah penutupnya.

Mendapati barang milik perusahaan tersebut hilang, kedua saksi berinisiatif mencari tempat pengepul rongsokan yang ada di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Anjir Pulang.

"Benar saja, setelah dilakukan pengecekan ditempat pengepul barang rongsokan kedua saksi ditemukan barang milik perusahan tadi. Menurut karyawan rongsokan tersebut pihaknya membeli dengan menjelaskan ciri-ciri orang yang menjual barang dimaksud, lalu kedua saksi kembali ke pabrik dan menemui Danru Sekuriti untuk mencari pelaku yang diduga mengambil barang tersebut," kata Ipda Abi sapaan akrab Kapolsek Kahayan Hilir kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya, terang Abi, berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi tersebut akhirnya kedua terduga ditemukan saat hendak masuk pabrik melalui pos V (pintu masuk karyawan).

"Usai istirahat jam kerja kedua terduga diinterogasi terkait hilangnya barang milik pabrik tersebut. Berdasarkan hasil interogasi kedua terduga mengakui perbuatannya telah mencuri penyambung besi sebanyak 70 buah dan penutupnya sebanyak 1 buah," jelas Abi.

Tak hanya itu, dari hasil interogasi, kedua pelaku juga mengakui telah mengambil 2 buah Polly Motor Bandsaw 36. 

"Pelapor yang juga saksi atas kejadian itu kemudian menghubungi petugas Pospol Mintin atas dugaan pencurian tersebut yang kemudian diteruskan ke Polsek Kahayan Hilir untuk diproses lebih lanjut," bebernya.

Saat itu pihak kepolisian setempat langsung mengambil tindakan, yakni mendatangi TKP, mencatat dan meminta keterangan pelapor berserta para saksi, membuat laporan polisi dan melakukan Lidik serta proses lebih lanjut dan akhirnya kedua pelaku dan sudah di amankan.

Atas perbuatan kedua pelaku ini, kerugian materi yang di alami pihak perusahan dalam hal ini PT Naga Bhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau atas ± Rp 10.300.000.[manan]


Lebih baru Lebih lama