Keempat Kalinya, Kajari Kapuas Laksanakan Restorative Justice

Keempat Kalinya, Kajari Kapuas Laksanakan Restorative Justice

KUALA KAPUAS, MK - Tak cuma menangani beragam perkara berdasar perbuatan pelanggaran melawan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, juga menggaungkan penuntasan perkara secara damai atau Restorative Justice (RJ).
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo SH MH menyampaikan, restorative justice yakni penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud, dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020, dan program tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung R.I, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM.

"Bertujuan untuk mengedepankan hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum, dan mengedepankan rasa keadilain yang ada di masyarakat," ujar Arief Raharjo.

Dikatakannya, pada periode Januari hingga September Tahun 2021 telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratit sebanyak empat perkara tindak pidana umum.

"Di antaranya tersangka Ripae'i melanggar Pasal 362 KUHP, tersangka Rahmadi melanggar Pasal 480 KUHP, tersangka Fathurrahman  melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan tersangka Hagy Baptisa alias Hagi Baptista melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," pungkas Kajari.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kapuas Tigor Sirait, SH, MH menambahkan, dengan pendekatan yang dilakukan secara humanis, pada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya saat ini, Kejaksaan Negeri Kapuas, khususnya pada Tindak Pidana Umum kembali melaksanakan penghentian penuntutan perdasarkan Keadilan atau restorative justice yang keempat kalinya.

"Yaitu terhadap tersangka Hagy Baptista alias Hagi yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ucap Tigor.

Menurutnya, peneliti berkesimpulan bahwa tersangka Hagy Baptisa alias Hagi dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  dikarenakan telah memenuhi syarat dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta," tukasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama