KUALA KAPUAS, MK - Anggota unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up personel Polsek Kapuas Murung mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian, sebuah handphone (HP), keduanya lelaki dengan inisial HS (26) dan AZ (24) asal Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, keduanya ditangkap di Jalan Palingkau Lama, Kelurahan Palingkau Lama, pada Senin, 27 September 2021 sekira jam 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, dikonfirmasi Rabu (29/9/2021) membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
"Dalam ungkap tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, kami telah mengamankan HS dan HZ berikut barang bukti," beber AKP Kristanto.
Lanjut Kasatreskrim berdasarkan hasil pemeriksaan aksi pencurian tersebut terjadi di pinggir jalan Pemuda km 26 Kelurahan Palingkau Lama, pada Sabtu dinihari,18 September 2021 sekira jam 02.30 WIB.
"Pelaku mengambil 1 buah Handphone merek Vivo Y51 warna putih kristal symphony milik Fz, yang sebelumnya diletakan di dalam mobil, disamping jok tempat duduk korban," terangnya.
Kala itu pemilik HP, sedang tertidur, saat terbangun dari tidurnya, korban bingung dan terkejut karna HP miliknya raib tak ada di tempat semula.
Kehilangan HP, korban mengalami kerugian senilai Rp 3,5 juta, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Murung.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone merek Vivo Y51 beserta kotaknya, uang tunai sebesar Rp. 400 ribu dan 1 lembar baju kaos oblong merek Hecking warna kuning hitam.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus meringkuk dalam sel tahanan polisi, hingga menunggu proses hukum selanjutnya. [zulkifli]