Paripurna DPRD Pulpis, Sejumlah Fraksi Minta Tokoh Diundang Bahas Revisi Minuman Beralkohol

Paripurna DPRD Pulpis, Sejumlah Fraksi Minta Tokoh Diundang Bahas Revisi Minuman Beralkohol

PULANG PISAU, MK - Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/9/2021), berlangsung Rapat Paripurna ke I masa persidangan III tahun sidang 2021 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD kabupaten setempat

Pada kesempatan tersebut, sejumlah fraksi di DPRD Pulang Pisau menanggapi gelombang penolakan Ormas Islam dan aliansi pemuda terhadap revisi Perda Minuman Beralkohol (Minol) Perda No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya masih terus berkembang.

Diantara fraksi yang menanggapi hal tersebut, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).

"Khusus terkait revisi Perda Minol, kami berpendapat bahwa perlu pengkajian lebih dalam supaya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Karena itu pada tahap pembahasan awal rancangan revisi Perda ini kami meminta DPRD mengundang seluruh stakeholder," kata Suhardi anggota DPRD Pulang Pisau selaku juru bicara Fraksi Golkar dalam pemandangan umum fraksinya.

Para stakeholder ini, lanjutnya, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh lembaga/instansi terkait. 

"Apapun hasil dari kelanjutan Perda Minol ini kita serahkan pada mekanisme dan ketentuan yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," sebut Suhardi.

Selain Fraksi Golkar, pendapat yang sama disampaikan Fraksi Nasdem yang dibacakan juru bicara anggota DPRD Pulang Pisau Sriharini Margharetha. 

Dalam pendapatnya, Fraksi Nasdem meminta agar revisi Perda Minol ditinjau ulang dan meminta agar DPRD Pulang Pisau mengundang tokoh agama, tokoh adat, ormas Islam, Pemuda dan Mahasiswa untuk membahas revisi Perda Minol tersebut.

"Jadi, kami meminta untuk mengundang pihak-pihak terkait tadi," katanya cukup singkat.[manan]


Lebih baru Lebih lama