Petugas Gabungan Tindak Karaoke, Cafe di Kapuas Buka Lewat Batas Waktu

Petugas Gabungan Tindak Karaoke, Cafe di Kapuas Buka Lewat Batas Waktu

KUALA KAPUAS, MK - Beberapa pelaku usaha yakni karaoke dan kafe yang beroperasi melewati batas waktu, ditindak saat petugas gabungan melaksanakan patroli atau razia  dalam rangka penerapan PPKM level 2 di dalam kota Kapuas dan sekitarnya, Sabtu malam (25/9/2021).

Tidak hanya itu petugas juga menindak pengunjung tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tak menggunakan masker.

Giat patroli malam dilakukan petugas gabungan, Sat Pol PP dan Damkar, TNI/Polri, BPBD, Dishub serta diikuti sejumlah wartawan.

"Saat patroli masih ditemui tempat usaha yakni karaoke dan kafe yang buka serta masih ada sejumlah pengunjung yang nongkrong," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Ricky Adi Saputra, Minggu (26/9/2021).

Petugas gabungan meminta pengelola karoeke dan kafe untuk tutup dan memberikan peringatan agar mematuhi aturan, kepada pengunjung juga disuruh pulang ke rumah masing-masing.

Ricky menjelaskan, dasar pelaksanaan giat razia atau patroli gabungan malam ini adalah Perbup Kapuas 46/2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Edaran Bupati Kapuas  360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang  Pengetatan PPKM serta Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/426/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang PPKM Level 2.

"Kami mengimbau para pengelola usaha seperti kafe-kafe agar mematuhi ketentuan batas jam operasional  dan pengunjung agar menerapkan prokes," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama