PULANG PISAU, MK - Bertempat di Mapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Berlangsung kegiatan Press Conference kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres setempat.
Kronologis singkat kejadian, terang Kapolres kepada puluhan awak media, saat itu terduga atau tersangka berinisial DA (4) warga Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berprofesi sebagai tukang urut/pijat.
Pria yang berprofesi sebagai tukang Pijat itu, diduga telah melakukan tindak Pidana Pencabulan terhadap seorang anak sebut saja "M".
Bocah berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 4 tahun itulah yang menjadi target pencabulan oleh tersangka.
Tersangka pada hari Senin 20 September 2021 kemarin, dipanggil salah seorang warga dari Kabupaten Pulang Pisau untuk memijat.
Kemudian, lanjut Kapolres, sesampai di Pulang Pisau tersangka tidak bertemu dengan orang yang meminta untuk dipijat itu, hingga dirinya memutuskan untuk mendatangi rumah ibu angkatnya yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.
"Karena tersangka sudah dikenal sebagai tukang urut atau tukang pijat oleh masyarakat, maka singkat cerita diminta lah tersangka untuk memijat kerumah oleh ayah korban," ujar Kapolres Pulang Pisau.
Selanjutnya lagi, masih kata Kapolres, selesai dipijat ayah korban mandi untuk menunaikan ibadah shalat Dzuhur (karena memang masuk waktu Dzuhur).
Ditinggal ayah korban mandi, ungkap Kapolres, tersangka yang masih berada dirumah korban melihatnya tengah bermain.
Lalu tersangka memanggil korban dan akhirnya korban dipangku oleh tersangka hingga dilakukan pencabulan oleh tersangka di alat kelamin korban.
"Tidak lama, korban dipanggil ibunya ke dapur dan korban meninggalkan rumah korban menuju rumah ibu angkatnya. Tidak lama korban merasakan kesakitan pada alat kelaminnya dan menceritakan kepada orang tuanya. Merasa keberatan orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Pulang Pisau," beber Kapolres.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, tambah Kapolres, maka Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bertindak cepat hingga akhirnya bersama tim gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Satreskrim Polresta Palangka Raya pada hari Rabu 22 September 2021 berhasil menangkap pelaku yang berada dikediamannya, yakni Kelurahan Sabaru.
"Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Pulpis di backup tim gabungan dari pihak kepolisian Polda Kalteng di kediamannya, dan dilakukan pemeriksan hingga dibawa ke Polres Pulpis untuk proses lebih lanjut," tutup Kapolres Pulang Pisau.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses selanjutnya, tersangka akan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( Lima belas ) tahun dan denda paling Banyak 5 (lima Miliar Rupiah)" pungkas Kasat Reskrim," ungkap Kasatreskrim menambahkan.[manan]