KUALA KAPUAS, MK - Keberadaan Pos penyekatan arus keluar masuk perbatasan antara Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi dihentikan, berlaku mulai Selasa, 21 September 2021.
Pos penyekatan tepatnya berada di Jalan Trans Kalimantan km 12,5 lokasi jembatan Timbang, di Kecamatan Kapuas Timur dihentikan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kabupaten Kapuas, alhasil kini sudah turun ke PPKM level 2.
"Pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel, resmi dihentikan mulai Selasa, 21 September 2021 kemarin," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Rabu (22/9/2021).
Kapolsek menambahkan, semua personil yang bertugas di selama ini di Pos Penyekatan di perbatasan Kalteng-Kalsel dengan memeriksa setiap masyarakat yang masuk Kalteng, kini sudah ditarik, dan pos juga tidak aktif lagi.
"Pos memang sudah dihentikan, tapi pengawasan dan pemantauan penegakan Prokes tetap dilakukan," ujarnya.
Menurut Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini, dengan berakhirnya kegiatan di pos penyekatan, selanjutnya Polsek Kapuas Timur akan tetap melaksanakan patroli untuk pemantauan, dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terhadap masyarakat, khususnya yang melintas di Kabupaten Kapuas melalui Kapuas Timur.
"Kami berharap masyarakat untuk tidak lengah, dan tetap disiplin menerapan Prokes, yaitu 5 M dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari," pungkasnya.
Sementara Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga membenarkan pos penyekatan diperbatasan Kalteng-Kalsel sudah dihentikan, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kapuas terkait hal tersebut.
"Iya pos perbatasan sudah berakhir atau tidak aktif lagi," tukasnya.[zulkifli]