KUALA KAPUAS, MK - Pengunaan masker di tempat umum bertujuan baik, salah satunya mencegah penularan Covid-19. Sayang, masih ditemukan masyarakat yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes). Ini menandakan bahwa mereka masih belum patuh terhadap aturan prokes.
Seperti kali ini pada giat razia penegakan hukum dan pendisiplinan prokes, petugas gabungan Satgas Covid-19 Kapuas menjaring puluhan warga tak patuh prokes saat melintas, di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Selasa (28/9/2021).
Tim gabungan terdiri, Satpol PP dan Damkar, TNI/Polri, Dishub dan BPBD serta diikuti wartawan PWI Kapuas.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra, menyampaikan, dasar giat tersebut adalah Perbub Kapuas 46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan prokes dalam pencegahan Covid-19.
"Sebanyak 32 warga terjaring, karena tidak memakai masker," kata Ricky
Mereka disanksi, ada yang ditegur lisan, sanksi fisik push up, dan sanksi sosial bagi perempuan.
"Kami imbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker saat beraktivitas di tempat umum," pungkasnya.
Salah seorang warga yang tak mau namanya dipublikasikan mengakui kesalahannya. Selain lupa, masa penurunan volume PPKM juga cukup membuat dirinya abai terhadap prokes.
"Saya lupa, ini cukup jadi pengingat saya agar ke depan tetap disiplin protokol kesehatan, setidaknya disiplin dalam memakai masker," pungkasnya.
Pemerintah terus mensosialisasikan disiplin prokes, seperti 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas di luar rumah.[anshari/zulkifli]