Tegas,!! Gubernur Kalteng Tolak Izin Tambang yang Baru dari Kementrian ESDM

Tegas,!! Gubernur Kalteng Tolak Izin Tambang yang Baru dari Kementrian ESDM

PALANGKA RAYA, MK - Menurut Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisasi. 

Berkaitan sering terjadinya banjir di wilayah Provinsi Kalteng, Gubernur akan menolak izin usaha pertambangan baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah yang dipimpinnya tersebut.

"Kami meminta kepada Kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudab mati untuk tidak diperpanjang lagi, dampaknya untuk masyarakat dan lingkungan sekitar kurang baik," katanya.

Hasil evaluasi dan peninjauan Gubernur, keberadaan perusahaan pertambangan yang ada di Kalteng seperti pertambangan emas, zirkon, kuarsa, bijih besi dan batubara dapat terlihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan,  jembatan, sekolah, listrik masih minim dan masyarakat sekitar tambang masih  belum sejahtera.

Dan yang lebih parah lagi, lanjutnya, dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi. Hal ini menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat Kalteng. 

Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa, Gubernur pun dengan sigap membentuk Tim Satgas pengawasan yang terdiri dari Tim Teknis dan Forkopimda  dengan tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan pada wilayah Provinsi Kalteng. 

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, Gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. 

"Langkahnya kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina. Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementrian terkait," bebernya.

Untuk itu, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu mengajak kepada semua pihak untuk berperan serta dalam menyosialisasikan kesadaran menjaga lingkungan serta mendukung tim satgas ini untuk mewujudkan Kalteng makin Berkah.

Sementara itu, Jumat (17/9/2021), Kadis ESDM Kalteng, Ermal Subhan mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan monitoring pertambangan di Kalteng.

"Perintah Pak Gubernur segera kami lakukan dalam upaya pemantauan dan monitoring pertambangan di Kalteng ini secara bertahap," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama