Tempat Pengelolaan Sampah 3R Munsit Diresmikan Bupati Bartim

Tempat Pengelolaan Sampah 3R Munsit Diresmikan Bupati Bartim

TAMIANG LAYANG, MK - Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R Munsit di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Rabu (22/9/2021).

Sebelum diresmikan TPS 3R diserahkan terlebih dahulu oleh Kepala Balai Satuan Kerja Parasarana dan Sarana Permukiman Provinsi Kalteng yang diwakili oleh PPK Sanitasi Treace Merry kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim.

Bupati Bartim menyampaikan bahwa peresmian, penandatanganan prasasti dan sekaligus serah terima bangunan TPS3R tersebut berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2021. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Balai yang telah memfasilitasi," ucapnya.

Diuraikannya, Kabupaten Bartim mendapat bantuan Program TPS3R senilai Rp600 Juta itu bedasarkan surat minat Pemkab Bartim yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat melalui Balai Satuan Kerja Prasarana dan Sarana Permukiman Provinsi Kalteng.

"Berdasarkan Permen PU No.3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggungjawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat," terangnya.

Kondisi yang ada saat ini, pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai, sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ataupun Pemerintah.

Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce - Reuse Recycle (TPS3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan sampah pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat. 

TPS3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), sehingga diharapkan dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah tangga tahun 2017-2025.

Diketahui bahwa TPS 3R adalah sistem pengelolaan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efeektif dan efisien.

"Saya berharap dengan kehadiran TPS 3R ini tidak hanya menjadi solusi pengolahan sampah tetapi juga dapat menjadi sarana untuk edukasi masyarakat, pusat pendidikan dan pusat belajar bagi banyak orang serta dapat menginspirasi warga untuk memahami penanganan sampah secara berkelanjutan, sehingga warga dapat lebih menjaga lingkungan," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok KSM Munsit Tamiang Layang, Gusti Wirdaningsih dalam laporannya menyebutkan bahwa TPS 3R Munsit merupakan pertama di Bartim.

"Adapun tujuan dibangunnya TPS 3R Munsit Tamiang Layang adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pengelolaan sampah serta Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat Barito Timur, khususnya Tamang Layang," bebernya.

Dengan adanya TPS 3R pihaknya berharap bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan dan pengolahan sampah, sehingga dapat memberikan manfaat lapangan pekerjaan, untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik.[rama/kenedy]


Lebih baru Lebih lama