DPRD Mulai Bahas Prolegda 2022
BANJARMASIN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arief menyampaikan, saat ini pihaknya tengah membahas program legislasi daerah (Prolegda) 2022.
Meskipun saat ini diakui Arufah, untuk Prolegda di 2021 memang masih tersisa 6 Raperda dari 23 Raperda.
Karena pandemi Covid-19, 6 Raperda itu tidak terealisasi kata Arufah
Dalam Prolegda 2022 lanjut Arufah, ada usulan 12 Raperda inisiatif DPRD dan itu belum final. Masih ada peraturan daerah dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang belum masuk ke DPRD Banjarmasin.
“Hal itu belum final, masih ada tambahan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya pun optimis, penyesuaian peraturan daerah dengan UU Cipta Kerja yang masuk dalam Prolegda di tahun 2022 nantinya akan dibahas tepat waktu. Tentunya ada aturan yang menjadi prioritas terlebih dulu.
“Nanti ada Perda yang menjadi prioritas. Insya Allah Prolegda tahun 2022 nantinya akan tuntas dibahas. Paling tidak ada 90 persen yang selesai,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menerangkan, beberapa usulan Perda dari fraksi untuk Prolegda 2022 diantaranya, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perda literasi, Perda Toleransi Masyarakat Beragama dan Perda Pendidikan Pesantren.
Sedangkan usulan dari Fraksi Gerindra Sendiri ujar Yamin, yaitu Perda Santunan Kematian Bagi Warga. Dan itu akan menjadi dasar hukum yang kuat, sehingga dalam pelaksanaannya, warga dapat terdata dengan baik dan mendapatkan santunan.
“Kami berharap pembahasan Prolegda 2022 ini dapat selesai. Dan tidak menyisakan seperti di tahun 2021,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi menjelaskan, pihaknya juga ada mengusulkan beberapa Raperda di Prolegda 2022 ini. Dua diantaranya Perda tentang Garasi Mobil dan bantuan reward untuk atlet berprestasi.
Dua payung hukum itu kata Faisal sapaan akrabnya, sangat penting untuk Banjarmasin. Mengingat saat ini banyak warga yang tidak mengindahkan kepentingan umum.
Banyak warga yang memarkir mobil sembarangan di badan jalan, makanya perlu adanya aturan itu. Sedangkan, Perda tentang bantuan reward untuk atlet berprestasi lanjutnya, juga tidak kalah pentingnya. Saat ini reward untuk atlet juga sangat minim, bahkan ada yang tidak mendapat bantuan.
“Dengan adanya payung hukum itu, para atlet Banjarmasin yang berprestasi nantinya akan mendapat reward atau hadiah,”jelasnya.[advertorial/toso]