KUALA KAPUAS, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Bedan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah telah melaksanakan kaji banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kabupaten Banjar, 6 sampai 8 Oktober 2021 kemari.
Kaji banding dalam kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut didampingi anggota Bapemperda, dan pihak pihak eksekutif Pemda Kapuas.
"Kaji banding ini, untuk menggali informasi, terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok DPRD Kapuas," kata Algrin Gasan, Senin (11/10/2021).
Menurut Politisi senior Partai Golkar ini lima buah Raperda, tersebut yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Desa (bersifat pencabutan, karena cukup di atur dengan Peraturan Bupati), Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Kapuas. Kemudian Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin.
"Sesuai tupoksi Bapemperda melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk pengayaan materi, serta substansi lima buah Raperda," jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini.
Dari kaji banding itu, lanjutnya, ada banyak informasi yang didapatkan, dan menjadi bahan bagi Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas dalam menyelesaikan lima buah Raperda yang sedang digodok.
"Selanjutnya akan di ajukan untuk dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, dan baru dilakukan penetapan melalui rapat paripurna DPRD Kapuas," tutupnya.[zulkifli]