Aktivitas Angkutan CPO di Jalan Makin Padat di Siang Hari

Aktivitas Angkutan CPO di Jalan Makin Padat di Siang Hari

BUNTOK, MK - Belum adanya jalan khusus truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) minyak kelapa sawit atau hasil kebun sawit, membuat truk menggunakan jalan umum yang melintasi dua wilayah  Kabupaten, yaitu Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kondisi ini pun memunculkan masalah. 

Angkutan Crude Palm Oil (CPO) tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan dan kelancaran warga berkendara yang ada di dua Kabupaten, Bartim dan Barsel. Ini karena CPO melintasi akses jalan umum di siang hari.

"Kita takut kalau terjadi kecelakaan di jalan lalu lintas, terutama antara truk CPO dengan pemotor," ucap warga Barsel pengguna Jalan, Tomi (37) kepada metrokalimanta.com, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, kegiatan distribusi angkutan CPO itu jika terus dilakukan di jalan yang tidak seharusnya dilewati, dikhawatirkan dapat menggangu aktivitas masyarakat pengguna jalan umum tersebut.

Saat dikonfirmasi metrokalimantan.com, Selasa  (5/10/2021) terkait angkutan CPO penggunaan jalan umum, manajemen PT Borneo Ketapang Indah (BKI), melalui Snr Cord AFF Mgr, Raden Agus Hiramawan mengatakan, jalan yang mereka gunakan saat ini sudah include biasanya pada saat kita melakukan proses.

"Sudah include biasanya pada saat kita melakukan proses, baik itu angkutan TBS dan angkutan CPO," ungkapnya.

Ditanya apakah sudah mengantongi izin jalan dari Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  Kalimantan Tengah (Kalteng) yang di Kota Palangka Raya yang dilintasi angkutan CPO di wilayah dua Kabupaten perbatasan Bartim dan Barsel sekitar 26 kilometer (KM), Raden mengaku masih belum copy terkait masa regulasi atau hitung-hitungannya misalnya ada.

"Itu yang bisa saya jawab, kalau memang itu berarti yang harus dipastikan dulu bagaimana mereka pertanyakan mungkin regulasinya ada atau tidak ada aturan mainnya," terang Raden.

"Saya sepakat kalau memang ada itu ada kewajiban, monggo Pak disuratin, kita gak tau," imbuhnya. 

Seperti melakukan izin Terminal Khusus atau Pelabuhan Khusus (Pelsus) dan Teminal  Umum (Telsum) itu, pihaknya mengudang perairan, dan perairan itu ada hitungannya. 

"Kalau tidak salah hitungan itu dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Rangga Illung yang menyampaikan itu ada aturan mainnya," tuturnya.

"Kita harus membayar kewajiban kita ke negara itu jelas. Kalau terkait masalah yang tadi ditanyakan itu, itu 2.500 meter persegi kewajiban PMD jelas. Soal jalan balai nasional bukan kita saja dong dipertanyakan. Artinya Mungkin ketidaktahuan regulasi ini ke mana saja Pemerintah, kalau ingin dipertanyakan pada Investor, kami kan diundang harusnya dikasih kemudahan jangan dipersulit dong," ketusnya.

Ditanya terkait izin penggunaan Jalan umum khusus dari Kementrian Dirjen  Perhubungan Darat, Raden mengaku belum tahu, tapi Ia siap mencari tahu.

"Kalau dari Dirjen Perhubungan Darat kebetulan saya belum copy. Kalau ada regulasinya masalah jalan itu setahu saya setiap apa yang kita laksanakan kita namanya bayar pajak ke negara," tegasnya.

Terkait masalah ini, metrokalimantan.com pun mengonfirmasi Kasi perencanaan di Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kota Palangka Raya.

Menurut, Kurnia Halomoan, jalan nasional secara umum diperuntukkan buat masyarakat umum dengan ketentuan sesuai aturan dengan pembatasan beban tertentu dan dimensi standar.

"Kami cek dengan teman-teman dulu ya," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama