KOTABARU, MK - Elemen masyarakat Kotabaru yang tergabung dalam Aliansi maupun LSM kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut mempertanyakan realisasi kompensasi tambang PT STC di Kotabaru.
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Kompensasi Pemerintah Kotabaru, Said Akhmad memberikan waktu jangka sepekan kepada PT Sebuku Tanjung Coal (STC) untuk merealisasikan dana kompensasi yang telah disepakati bersama.
"Hal tersebut diungkapkan dalam rapat permasalahan kompensasi yang digelar oleh Pemerintah daerah," katanya di ruang Oproom Setda Kotabaru, Rabu (27/10/2021).
Dalam rapat tersebut mencuat dari PT STC telah melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk memberikan dana kompensasi sebesar Rp700 Miliar untuk melaksanakan pembangunan sarana publik yang tertuang dalam MoU.
Menanggapi hal tersebut, Sekda selaku Ketua Kompensasi menambahkan, pemerintah daerah telah beberapa kali mengirim surat kepada PT STC atas keterlambatan pemberian kompensasi yang sudah tiga bulan.
Sekda juga menuturkan, perencanaan dari pemerintah daerah merealisasikan kompensasi untuk melakukan beberapa item pembangunan yang sudah di serahkan.
"Sewajarnyalah, aliansi maupun LSM menuntut untuk melakukan demo, kalau ini tidak ada komitmen terhadap MoU yang sudah di buat oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Aliansi maupun LSM berhak untuk mewakili masyarakat, lanjutnya, dengan adanya indikasi pengerjaan salah satu item tidak sesuai perencanaan dan Pemda pun melalui Dinas PU Kotabaru sudah menyurati pihak perusahaan.
Di kesempatan itu, perwakilan aliansi maupun LSM mewakili masyarakat Wahyu Setiaji, mengatakan, akan menuntut adanya percepatan realisasi kompensasi eksplorasi tambang batu bara oleh pihak STC di Bumi Pulau Laut.
"Perwakilan aliansi ini pun bahkan tidak segan-segan mengancam akan menurunkan aksi massa dalam jumlah banyak untuk berunjuk rasa jika komitmen itu tak juga terlihat mata," ucap Wahyu.
Pihaknya menuntut percepatan realisasi kompensasi, dan akan memberikan peringatan kepada perusahaan karena pihaknya melihat ada ketidakseriusan dari perusahaan.
"Maka dari itu kami akan memberikan warning kepada perusahaan apabila dalam satu minggu dari sekarang tidak ada kejelasan, maka jangan salahkan kami menurunkan warga untuk menutup tambang Pulau Laut," tegasnya
Untuk itu, percepatan realisasi kompensasi yang dilaksanakan oleh PT STC, selama ini pihaknya hanya sebagai penonton, dikarenakan sudah ada pengawalan-pengawalan sebelumnya.
"Namun saat ini sudah kami ketahui bahwa pengawalan tersebut kadang terabaikan oleh mereka," terangnya.
Di sisi lain, Ketua Rumah Bantuan Hukum Laskar Bamega, Tri Wahyudi Warman setelah mencermati tuntutan dari aliansi maupun LSM dan pernyataan dari pemerintah daerah, menilai bahwa pihak perusahaan terlihat menunda-nunda kewajibannya untuk masyarakat Kotabaru.
"Namun Ia tetap meminta aliansi maupun LSM agar tetap kompak mempercayakan kepada tim penerima kompensasi tambang Pulau Laut," pungkasnya.[zainuddin]