Bapemperda DPRD Kapuas Telah Selesai Bahas Raperda Hasil Fasilitasi

Bapemperda DPRD Kapuas Telah Selesai Bahas Raperda Hasil Fasilitasi

KUALA KAPUAS, MK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Kapuas telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dilakukan fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Senin 11 Oktober 2021.

"Kemarin kita telah melakukan rapat, Bapemperda telah selesai melakukan pembahasan hasil fasilitasi Raperda tentang Protokol Kesehatan (Prokes)," kata Anggota DPRD Kapuas, dr HM Rosihan Anwar, Selasa (12/10/2021).

Lanjutnya, selain Raperda Prokes, juga dibahas hasil fasilitasi dalam bentuk analisa hukum terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang perubahanan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dengan adanya Perda tersebut diharapkan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kapuas dapat semakin baik, sesuai harapan bersama.

"Mudah-mudahan pemerintah daerah lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya," imbuh Rosihan.

Dikatakan wakil rakyat dari PKS ini, untuk Perda prokes yang nantinya menjadi produk hukum, dalam pelaksanaan teknisnya adalah peraturan bupati (Perbup).

"Nanti yang membatasi semua itu adalah Perbub. Pada prinsipnya bahwa Perda Prokes  ini untuk melakukan pencegahan yang lebih luas," ujarnya.

Menurutnya, jika Perda Prokes nantinya telah resmi menjadi produk hukum daerah, maka untuk Perbub terkait itu juga secapatnya bisa diterbitkan.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama