PULANG PISAU, MK - Tim Pelaksanaan visitasi penilai Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkunjung ke Kabupaten Pulang Pisau, Senin (11/10/2021) di ruang rapat Wakil Bupati Pulang Pisau, Senin (11/10/2021).
Tujuan utama pihaknya itu, untuk melakukan penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau, dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan informasi badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 berdasarkan tahapan visitasi yang sudah terjadwal kan sejak 1- 29 Oktober tahun ini.
"Jadi, kita sarankan agar kedepannya PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau dapat melaksanakan sosialisasi dan bimtek dari PPID Pelaksana sampai level desa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Setni Betlina usai kegiatan.
Sementara disampaikan Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta, pihak menyambut baik kedatangan tim penilai dari komisi Informasi Kalimantan Tengah ini.
Pemkab Pulang Pisau sendiri, kata Tony sapaan akrabnya, akan mendorong sepenuhnya terkait keterbukaan informasi publik.
"karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini tentu sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Pulang Pisau, khususnya terkait Informasi dan dokumentasi daerah," ucapnya cukup singkat.
Kemudian, dalam paparannya, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Kadiskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi yang juga sebagai PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan bahwa pembentukan PPID kabupaten setempat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan dan Dokumentasi, dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Kelembagaan PPID Pelaksana yang sudah terbentuk, terdiri dari Sekretariat/Badan/Dinas sebanyak 29, Kecamatan sebanyak 8, BLUD (RSUD) berjumlah 1 PPID Pelaksana, BUMD (PDAM) berjumlah 1 PPID Pelaksana dan 4 Kelurahan.
"Sedangkan untuk kelembagaan PPID Desa belum terbentuk dan nantinya segera akan dikoordinasikan dengan Dinas PMD Kabupaten Pulang Pisau," ujar Insyafi sapaan akrab Kadiskominfostandi Pulang Pisau kepada awak media.
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi Publik ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen dari penerapan Perbup dan Keputusan Bupati, termasuk penyampaian laporan ke komisi informasi, tersedianya ruang dan meja layanan informasi publik di PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau serta DIP yang dimutakhirkan.
"Selain melalui meja layanan pemohon informasi juga dapat mengaksesnya di halaman Web PPID http://ppid.pulangpisaukab.go.id," katanya cukup singkat.[manan]