KUALA KAPUAS, MK - Pernah berurusan dengan hukum akibat perkara narkoba, rupanya tak membuat pemuda dengan inisial Al (28) menjadi jera, Ia kembali diamankan polisi karena tertangkap tangan menyimpan paket narkotika jenis sabu.
AI tertangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan, AI ditangkap berkat laporan masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Dari terlapor berinisial Al kami temukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,05 gram," kata Subandi, Sabtu (23/10/2021).
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
"Terlapor dan barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Lanjutnya, akibat menyimpan barang haram tersebut, AI dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.[zulkifli]