Disdukcapil: NIK Salah Satu Syarat untuk Bisa Divaksin

Disdukcapil: NIK Salah Satu Syarat untuk Bisa Divaksin

PALANGKA RAYA, MK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya terus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi Covid-19.

Adapun bentuk dukungan itu adalah membantu dalam hal data kependudukan, terutama bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum yang belum memiliki nomor induk kependudukan atau NIK, untuk selanjutnya didata dan segera diberikan NIK serta KTP-el oleh Disdukcapil.

"NIK salah satu syarat bisa divaksin. Maka dari itu Disdukcapil Palangka Raya jemput bola mendata warga yang belum memiliki NIK atau KTP-el," ucap Plt Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, H Supriyanto, Selasa (19/10/2021).

Diuraikannya, sasaran jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Palangka Raya itu, diantaranya penyandang disabilitas, masyarakat rentan yang mencakup orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia, serta masyarakat adat terpencil atau di daerah kumuh.

"Harus disadari, syarat agar seseorang bisa divaksin adalah harus mempunyai NIK. Karena melalui NIK akan memudahkan data hasil vaksin masuk pada single identity number (SIN) atau satu data nasional. Nah, bagi yang belum mempunyai KTP-el namun ingin divaksin, maka bisa berpedoman menggunkan Kartu Keluarga, karena pada Kartu Keluarga sudah ada NIKnya," tukasnya.[suratman]

Lebih baru Lebih lama