KUALA KAPUAS, MK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kapuas menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun terhadap IW (35), terdakwa pembunuhan yang terjadi di mess karyawan perusahaan di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Juni 2021 lalu.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pebrina Permata Sari SH (Ketua), Inggit Suci Pratiwi SH MH (anggota) dan Wuri Mulyandari SH (anggota) menyatakan terdakwa IW telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IW anak dari Waldi dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang sekitar 24 centi meter dan gagang terbuat dari kayu warna kuning dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Atas putusan tersebut, terdakwa IW yang tidak didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum Amir Giri Muryawan SH MH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan SH MH selaku jaksa penuntut umum pada perkara tersebut melakukan rillis dan membenarkan sidang atas nama terdakwa IW tersebut sudah masuk agenda pembacaan putusan pidana.
"Iya benar pada hari ini Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira jam 12.00 Wib telah dibacakan putusan pidana terhadap terdakwa IW melalui persidangan secara virtual online," terang Amir Giri.
Dilanjutkannya, putusan pidana tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
"Atas putusan tersebut kami Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, dikarenakan harus melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," katanya.
"Jadi apapun perintah pimpinan nanti akan kami laksanakan, apakah kami menyatakan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," tambah Amir Giri.
Dijelaskannya, pada sidang sebelumnya yaitu hari Rabu tanggal 22 September 2021, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Kemudian pada sidang hari Rabu tanggal 29 September 2021, Tim Penasihat Hukum terdakwa membacakan pembelaan (pledooi) yang intinya memohon kepada majelis Hakim supaya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia" melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Namun pada sidang hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas pembelaan tersebut dengan menyatakan tetap pada tuntutannya".
Pria yang menyandang predikat Coumlaude Magister Hukum pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kami meyakini bahwa terdakwa IW telah merampas nyawa korban YY.
Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian menjelaskan tidak ada perkelahian (duel) antara terdakwa IW dengan korban YY terlebih dahulu.
Kejadiannya sangat singkat, saat terdakwa IW mendatangi korban YY terjadi pertengkaran adu mulut (tidak adu fisik), tidak lama kemudian terdakwa mengeluatkan pisau yang dibawanya dan menebaskan ke badan korban YY.
Setelah korban YY terduduk ditanah, disitulah terdakwa IW menusukkan pisaunya ke arah perut sebelah kiri korban YY. Selanjutnya korban YY berdiri dan berlari menghindari terdakwa, dan akhirnya korban YY ditemukan para saksi tergeletak di dekat mess karyawan.
Saat itu korban YY masih bisa bercerita bahwa telah ditusuk terdakwa IW pakai pisau, namun saat perjalanan ke klinik kesehatan, korban YY meninggal dunia.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira jam 21.00 Wib bertempat di depan Mess Karyawan Bakuta Estate PT. Globalindo Agung Lestari Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
Bahwa terdakwa IW merasa kesal dikarenakan sebelum kejadian penusukan tersebut, kakak kandung terdakwa menjadi korban pengkroyokan oleh korban YY dan temannya.
Mendengar informasi tersebut terdakwa langsung mencari keberadaan korban YY sambil membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya.[zulkifli]