KOTABARU, MK - Petugas dari Satresnarkoba Polres Kotabaru meringkus seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kotabaru. Ia tak lain ZA (53) warga Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Ini didasari laporan dari masyarakat, di mana anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap ZA (53) di Jalan Veteran Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
ZA ditangkap di pinggir jalan di depan Kantor Dinas Pertanian Kotabaru, Senin (25/10/2021) sekita pukul 18.00 Wita.
Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkob, Iptu Gunalis Agam membenarkan bahwa saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan barang bukti sabu-sabu di dalam mobil Suzuki Ignis warna abu-abu dengan nopol KT 1165 K yang saat itu sedang dikendarai ZA.
"Pada saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Kotabaru menemukan barang bukti tersebut di dalam tas serta dompet berupa 10 paket narkotika jenis sabu," ucapnya.
Menurutnya, barang bukti narkotika jenis Sabu ditemukan dengan berat kotor 11,12 gram, dan 15 paket dengan berat kotor 5,10 gram, 12 paket dengan berat kotor 4,56 gram, 2 paket dengan berat kotor 1,28 gram, serta 3 paket dengan berat kotor 1,38 gram.
Selain itu katanya, ada juga uang tunai Rp20.050.000, yang diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas adanya kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.[zainuddin]