KOTABARU, MK - Penganiayaan berat terjadi di Desa Gemuruh Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu. Salah satu korban selamat Mahriani (58) resmi diizinkan menjalani rawat jalan oleh RSPJS Kotabaru, Senin (11/10/2021).
Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar SIK mengatakan, memang saat ini kondisi pasien atau korban sudah berangsur membaik, sehingga dari pihak keluarga berinisiatif untuk melanjutkan rawat jalan meringankan biaya pengobatan dan perawatannya.
Mendengar pasien sudah bisa rawat jalan, Kapolres Gafur memerintahkan Ps. Kasi Dokkes Polres Kotabaru, Aipda Budi Murrahman membantu proses pergeseran pasien dari RSPJS Kotabaru menuju rumah keluarganya di Desa Sungup Kanan dengan menggunakan mobil ambulans Polres Kotabaru.
Pasien diantar pada pukul 14.20 Wita saat keluar dari RSPJS Kotabaru menuju Desa Sungup Kanan menggunakan mobil ambulance Polres Kotabaru dan dikawal anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru.
"Selama masa dalam perawatan pasien akan menginap di rumah keluarganya Sdr. Wastana di Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah yang kebetulan juga anggota Polres Kotabaru," tutupnya.[zainuddin]