Libatkan oknum Anggota DPRD Barsel, Proses Hukum Kasus Pengancaman Wartawan Ini Dinilai Lamban

Libatkan oknum Anggota DPRD Barsel, Proses Hukum Kasus Pengancaman Wartawan Ini Dinilai Lamban

PALANGKA RAYA, MK - Proses hukum dugaan pengancaman serta rencana pemukulan terhadap wartawan oleh  oknum Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), dinilai terkesan lamban dan dikesampingkan.

Kasus ini pun mendapat perhatian serius praktisi hukum dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Arimadia SH.

Arimadia sendiri merupakan pengacara dari Amar Iswani, korban dugaan penganiayaan oleh oknum legislator berinisial AN.

Didampingi Ketua DPC PPKHI Barsel, Yohanes Surya SH, Arimadi mempertanyakan tindak lanjut terkait penanganan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel.

Oknum berinisial AN sendiri sebenarnya sudah lama menjadi tersangka oleh penyidik Polres Barsel, sekitar 9 Februari 2021 lalu.

Arimadia mengungkapkan, berkas perkara kasus dugaan pengancaman dan rencana pemukulan terhadap wartawan salah satu media online di Barsel, dinyatakan masih belum lengkap oleh pihak Kejari Barsel. Ini seperti yang disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Barsel, Edi Kusbiyantoro SH.  

"Berkas perkara tersebut dikembalikan kepada pihak penyidik Polres Barsel, karena masih belum lengkap," terang  Arimadia.

Menurut pengacara berdarah dayak ini, proses hukum ini tentu menjadi  pertanyaan besar, lantaran dinilai kenapa lambat menangani kasus tersebut.

"Sudah hampir setahun kasus ini berjalan, dan masih belum masuk ranah pengadilan. Apakah kasus ini kebal hukum atau sengaja ditutupi," tandasnya kepada awak media.

Ia berharap pihak penyidik Polres Barsel segera memproses berkas perkara tersebut dan menyerahkan berkas lengkapnya ke pihak Kejari Barsel untuk disidangkan.

"Janganlah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tegasnya.

Saat dikonfirmasi metrokalimantan via telepon seluler, Selasa (12/10/2021), terkait lambannya penanganan kasus tersebut, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Barito Selatan, Edi Kusbiantoro SH menyebut jika berkas kasus itu masih diteliti.

"Berkas masih kami teliti, ada beberapa kelengkapan formil materiil yang harus dipenuhi kelengkapan berkas tersebut. Makanya berkas tersebut kami kembalikan ke teman-teman penyidik Polres Barsel," jelasnya.

Berkas itu sendiri sudah dikembalikan 2 kali ke penyidik Polres Barsel.

Terkait ini, Edi mengakui jika ini berkas kedua yang dikembalikan. Menurutnya ada yang belum dilengkapi berkas formil materiil  poin yang harus dilengkapi dalam perkara itu. Ini juga terkait dengan sangkaan ditetapkan berkas perkara tersebut. 

"Jangka waktu penelitian sudah  sesuai dengan standard operating procedure (SOP) untuk pengambilan berkas tersebut. Ya, kami menunggu dari teman-teman penyidik. Dari petunjuk koordinasi apakah sudah dilengkapi, kami masih belum menerima kembali berkas tersebut sampai hari ini," pungkasnya.[timred]


Lebih baru Lebih lama