Nekat Cetak Uang Palsu, Buruh Kebun Sawit Ini Berurusan dengan Polisi

Nekat Cetak Uang Palsu, Buruh Kebun Sawit Ini Berurusan dengan Polisi

PULANG PISAU, MK - Kasus dugaan pemalsuan uang palsu (upal) terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya dilingkungan PT SCP 1, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten setempat.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu 13 Oktober 2021 sekira Pukul 21.00 WIB, dan selang sehari diketahui petugas pada Kamis 14 Oktober 2021.

Pelaku dugaan pemalsuan uang palsu itu dilakukan pria 27 tahun berinisial MSA alias Mas Abadi. Aksi nekat yang dilakukan pelaku lantaran akibat permasalahan ekonomi. 

Dimana, saat itu istri dari tersangka tengah hamil 8 bulan hingga memerlukan biaya cukup besar untuk persalinan. 

Sedangkan gaji tersangka sebagai salah satu karyawan atau buruh panen buah sawit di perusahan dimaksud tidak mencukupi, hingga pelaku nekat melalukan tindak pidana pemalsuan uang, dan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

"Motif tersangka melakukan aksi pemalsuan uang tersebut akibat faktor ekonomi dan pelaku bersama keluarganya berencana hendak pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah (Jateng), sehingga memerlukan biaya cukup banyak untuk perjalanan," tutur Kapolres Pulang Pisau didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan perwita utama di jajarannya menyampaikan kepada awak media saat menggelar press release di depan Kantor Mapolres setempat," Kamis (21/10/2021).

Bermula kronologis singkat terungkapnya dugaan kasus pemalsuan uang tersebut, terang Kapolres bermula  salah seorang saksi bernama Dedy Syahputra yang bertugas sebagai Danru Sekuriti di PT SCP 1 bersama rekannya Miftakul Khoir yang juga sebagai sekuriti perusahan tengah  melaksanakan patroli serta pengecekkan disekitar perkebunan dan pemukiman karyawan hendak menuju warung yang berada tidak jauh dari barak karyawan perusahaan hendak minum. 

Setiba di warung, ternyata tutup dan sudah tidak digunakan lagi. Tak berselang lama saksi mengetuk kamar barak baram nomor 2 yang didiami pelaku.

Lalu, dibukakan lah pintu dengan maksud untuk menanyakan pemilik warung dimana. Bertepatan dengan  itu, masih kata Kapolres, saksi melihat didalam barak ada 1 buah laptop di ruang tamu yang masih bersama printer nya. 

"Melihat itu saksi merasa curiga darimana saudara pelaku mendapatkan barang-barang tersebut, dan langsung memeriksa perangkat tersebut hingga akhirnya menemukan beberapa lembaran uang kertas di dalam kardus dan ada beberapa lembar yang masih belum di potong sampai membuka bagian atas Printer tampak ada uang kertas pecahan Rp 50 ribu berada didalamnya sebanyak 4 lembar, mangan
-jangan tersangka membuat uang palsu," beber Kapolres. 

Setelah mendapati hal mencurigakan itu, lanjut Kapolres, saksi langsung menghubungi personel Polsek Sebangau Kuala dan menyampaikan kejadian tersebut.

Mendapat laporan dari saksi, petugas kepolisian setempat langsung menuju ke lokasi, hingga akhirnya pun tersangka atau terduga bersama barang bukti dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan. 

"Pelaku pun mengakui mencetak uang tersebut. Untuk kasus ini maka akan diterapkan pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun  2011 tentang mata uang yang dipaslukan," kata Kapolres. 

Untuk saat ini, tambah orang nomor satu di jajaran Polres Pulang Pisau itu, pihaknya sebagai proses tindak lanjut  akan meminta keterangan ahli pidana, meminta keterangan ahli Bank Indonesia, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Sebab, tambahnya lagi, saat ini Satreskrim Unit Tipidter Polres Pulang Pisau telah melaksanakan penyidikan terhadap perkara pemalsuan mata uang Rupiah dan terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Satreskrim Unit Tipidter Polres Pulpis juga akan berkoordinasi dengan pihak UPR Palangka Raya dan akan segera meminta keterangan dari ahli pidana, juga segera memintai keterangan kepada ahli mata uang rupiah, pungkasnya. 

Sementara perlu diketahui, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa mata uang palsu  dengan pecahan 50 ribu sebanyak Rp 31 lembar dengan nilai sama dengan Rp 1.550.000 atau Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah. 

Beserta 5 lembar kertas HVS warna Putih dan uang asli sebanyak Rp 300 ribu sebagai contoh yang digunakan pelaku untuk memalsukan. 

"Atas perbuatan pelaku dirinya bakal terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Kapolres. 

Pada kesempatan yang sama, press release tersebut selain terkait kasus dugaan pemalsuan uang juga disampaikan kasus penipuan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.[manan]


Lebih baru Lebih lama