Pansus III DPRD Kapuas Kaji Banding Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pansus III DPRD Kapuas Kaji Banding Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

KUALA KAPUAS, MK - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie, menyampaikan bahwa Pansus III telah melakukan kaji banding terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Penyelenggaraan Pelayanan Publik ke Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Dengan kaji banding tersebut mesti mampu menelaah dari informasi kajian yang dihimpun hari ini tentu saja disesuaikan dengan Raperda yang masih diproses," kata H Darwandie, Jumat (1/10/2021).

Dia juga menyebutkan sesuai dengan paparan Asisten Pemerintahan Kota Banjarbaru, Fakhrudin bahwa Kota Banjarbaru dengan kapasitas yang ada akan terus melakukan peningkatan pelayanan publik. 

Dengan Perda nomor 12 tahun 2015, dirasa sudah mampu mendampingi perangkat Kota Banjarbaru terhadap pelayanan publik dalam rangka peningkatan PAD dan perizinan.

"Dengan informasi yang kita peroleh hari ini, diharapkan menjadi referensi dan acuan sehingga mampu meningkatkan kinerja perangkat Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam peningkatan PAD dan dalam kemudahan perizinan," ucapnya.

Kedepan adanya regulasi pelayanan publik diharapkan kondisi penyelenggaraan layanan publik akan terus membaik.

Selain itu juga akan menjadi daya dorong bagi pemerintah daerah melakukan inovasi perbaikan pelayanan publik yang prima.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama