BUNTOK, MK – Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan sejatinya harus ditaati masyarakat.
Ini seperti disampaikan Ketua komisi I DPRD Barsel, Raden Sudarto, Selasa (19/10/2021).
Dikatakannya, apa yang disusun dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah perlu diketahui sebelum ditetapkan. Perda akan dikaji terlebih dahulu, sehingga begitu banyak proses dan tahapan yang akan dilalui.
"Bahwa Perda yang telah dibuat melalui tahapan yang panjang dan akan terkesan mubazir, apabila masih banyak pelanggaran yang terjadi," ucap Raden, Selasa (19/10/2021).
Menurut wakil rakyat ini, seperti contoh Perda sarang burung walet, di satu sisi menuntut masyarakat untuk taat dan wajib membayar pajaknya serta sanksinya pun bagi yang melanggar jelas sudah ada.
Namun, instansi pemerintahan harus gencar dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, tentunya agar tidak ada kesan masyarakat mengalami ketidaktahuan.
“Bisa juga melalui spanduk, atau imbauan di media cetak, elektronik dan online sehingga masyarakat bisa memahami dan ikut mengetahui,” ungkap pria yang akrab disapa Haji Alex ini.
Dia berharap agar publik paham dengan tujuan Perda dan tingkat pemahaman warga masyarakat.[deni]