Resahkan Warga, Kantor Pinjol Ilegal di Kotabaru Digeledah Polisi

Resahkan Warga, Kantor Pinjol Ilegal di Kotabaru Digeledah Polisi

KOTABARU, MK - Diduga melakukan pengancaman, intimidasi serta menyebarkan informasi pribadi hingga meresahkan warga, Kantor Pinjaman Online (Pinjol) yang berada di kawasan Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, digeledah polisi.

Penggeledahan ini juga diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotabaru, Selasa (19/10/2021) di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru. Konferensi pers ini terkait perkara kasus dengan Badan Usaha yang bergerak di bidang dept collector yang melakukan penagihan Pinjol kepada Customer dengan melawan hukum

Hadir dalam konferensi pers Wakapolres Kotabaru, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Kasat Intelkam Polres Kotabaru, Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Kotabaru, KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP Muhammad Gafur Aditya Harisada Siregar S.I.K mengatakan, pada pukul 2 siang pihaknya telah melakukan penggeledehan di sebuah kantor Pinjol) di jalan Brigjen Hasan Basri Desa semayap Kecamatan, tepatnya di salah satu ruko depan Lapas kelas IIA Kotabaru.

"Dari hasil penyelidikan sementara, perusahaan tersebut adalah perusahaan pinjaman online, namun perusahaan tersebut bekerjasama dengan beberapa perusahaan pinjaman online di seluruh Indonesia," ujarnya.

Beberapa perusahaan pinjaman online ini memiliki aplikasi melalui Playstore, dan cara kerja perusahaan tersebut warga menerima SMS atau WA pinjaman kredit dengan beberapa persyaratan. 

"Pinjaman 1 juta dalam jangka 7 hari harus mengembalikan 1 juta, dan apabila tidak bisa bayar per harinya akan dikenakan bunga 5 persen," katanya. 

Penagihan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, ada yang baik dan ada yang melakukan ancaman, dan ada juga mendistribusikan data pribadi peminjam tanpa izin dari orang yang berhak ke nomor yang telah divantumkan di aplikasi. 

"Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan kepada 40 orang pekerja di perusahaan tersebut," jelasnya.

Pasal yang diterapkan, Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal 17 Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. 

"Untuk pelaku masih kami titik beratkan ke "PT. J".  Namun untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyelidikan," bebernya.

Saat ini, lanjutnya, ada salah satu warga asing asal Cina diamankan, dan akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Batulicin karena visanya sudah habis dan dan itupun hanya visa kunjungan. 

"Untuk posisi orang asing tersebut sebagai konsultan dari Pinjol. Untuk korban 1 orang dari warga Kotabaru, warga Pelaihari, warga Kandangan, warga Batola," terangnya.

Korban lainnya juga ada berasal dari luar Kalimantan, sehingga untuk posisi Kantor Pusat Dept Collector Pinjol tersebut berada di Jakarta. Untuk kegiatan perusahaan tersebut menurut keterangan saksi sudah berjalan sekitar selama 2 bulan.

"Barang bukti yang kita amankan, perizinan dari perusahaan PT. JMC, 1 unit komputer server,  2 unit laptop, 23 unit HP karyawan dan Pimpinan PT. JMC, perjanjian kerja dengan karyawan PT. JMC, Slip Setor dan bukti transfer gaji Karyawan PT. JMC, print out capture PT. JMC untuk melakukan penagihan dengan cara melawan hukum," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama