Sebelas Parpol di Kalteng Terima Bantuan Pemprov

Sebelas Parpol di Kalteng Terima Bantuan Pemprov

PALANGKA RAYA, MK - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi setempat kepada 11 Partai Politik (Parpor).

Penyerahan bantuan dan penyaluran kepada parpol tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Pj Sekda Kalteng H Nuryakin serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait tersebut berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (26/10/2021). 

Terdapat 11 Partai politik yang menerima bantuan keuangan itu, diantaranya DPD Partai Hati Nurani Rakyat, DPW Partai Keadilan Sejahtera, DPW Partai Persatuan Indonesia, DPW Partai Persatuan Pembangunan, DPW Partai Amanat Nasional, DPW Partai Kebangkitan Bangsa, DPW Partai Demokrat, DPW Partai Golongan Karya, DPW Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPW Partai NasDem dan DPW Partai Gerindra.

Gubernur dalam amanatnya menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan parpol terdiri dari iuaran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBD/APBN.

"Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum," ucapnya.

Dilanjutkan, seiring dengan telah disetujui kenaikan nilai persuara sah Provinsi Kalteng oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini dimana kenaikannya mencapai 4 kali lipat dari tahun sebelumnya.

Untuk itu, Gubernur mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.

Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemprov selambta-lambatnya 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 

"Bagi partai politik yang melanggar dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah," tandasnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama