Terlambat Tidak Diajukan TAPD, Tidak Ada Perubahan APBD Barsel

Terlambat Tidak Diajukan TAPD, Tidak Ada Perubahan APBD Barsel

BUNTOK, MK - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 terlambat diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel). Indikasi ini tampak dengan tidak diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga batas waktu yang ditentukan.

Saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021), Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran mengatakan, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19, meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan,  refocusing anggaran oleh Pemkab bisa dimasukan ke dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Menurutnya, APBD Perubahan tidak ada, namun ada mekanisme yang mengatur. Menurut PMK Nomor 17 itu, kalau tidak ada perubahan APBD, tidak ada Perda. Karenanya Perbup tentang pergeseran anggaran refocusing itu bisa dimasukan ke dalam LRA.

"Pergeseran anggaran refocusing itu bisa dimasukkan ke dalam LRA, sah saja itu," jelasnya.

Politis PDP Perjuangan ini menjelaskan, keterlambatan waktu dan tidak adanya pengajuan usulan perubahan dari TAPD, adalah faktor utama penyebab tidak adanya APBD Perubahan Barsel tahun 2021.

"Waktunya tidak ada, kita saat ini harus membahas APBD murni, kapan lagi membahas itu (APBD Perubahan)? Tidak ada waktunya, karena memang mereka (TAPD) tidak mengajukan (usulan perubahan)," terangnya.

Terkait informasi defisit anggaran adalah penyebab tidak adanya pengajuan perubahan APBD 2021. Karena itu merupakan urusan pemerintah daerah.

"Tidak tahulah, itu kan (defisit) urusan mereka. Yang pasti karena kita tidak ada waktu lagi untuk melakukan pembahasan dan mereka tidak ada memasukan dokumen," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama