Tipu Warga, Pria 24 Tahun Ini Dibekuk Unit Resmob Polres Pulang Pisau

Tipu Warga, Pria 24 Tahun Ini Dibekuk Unit Resmob Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU, MK - Modal menawarkan promo pemotongan kredit, RZ (24) warga Desa Kandan RT 01, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dibekuk Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng.

Pria 24 tahun itu, diringkus Unit Resmob Polres Pulang Pisau lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama, Adi (24) warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau pada hari Sabtu (09/10) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrimnya, AKP Afif Hasan saat dihubungi media ini, Minggu (10/10/2021), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Banjarmasin, tepatnya di Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya.

"Kejadian bermula saat RZ mendatangi rumah korban dan mengaku dari pihak SUZUKI sambil menawarkan ada promo pemotongan kredit selama 15 bulan dengan hanya membayar sebesar Rp.6.700.000 atau Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)," beber Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjut Afif, korban hanya bisa membayar sebesar Rp.2.700.000 (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah). terhadap pelaku. Setelah menerima uang tersebut, pelaku langsung pergi ke arah Pulang Pisau. Karena korban merasa curiga, korban mencatat Plat Mobil pelaku KH 1854 FQ jenis Avansa Silver. 

"Merasa curiga, selanjutnya korban menghubungi pihak pendanaan ADIRA, tidak ada penawaran atau promo seperti yang disampaikan pelaku," imbuhnya. 

Sadar kalau telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob Polres Pulang Pisau bergerak cepat sehingga pelaku bisa diringkus.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.700.000," terang Afif.

Masih menurut Kasat Reskrim, saat ini RZ berserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.200.00 ( Satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 Buah handphone merk oppo A7 warna hijau, 1 Buah handphone merk oppo F7 warna hitam, 1 Buah hp kecil merk Nokia, 1 Unit Mobil merk Toyota Avanza warna Silver Metalik Nopol KH 1854 F0 telah diamankan di Polres Pulang Pisau.

"Atas kejadian ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan apapun, dan segera melapor apa bila melihat atau mendapatkan orang-orang yang mencurigakan," pesan Kasat Reskrim.[manan]


Lebih baru Lebih lama