PALANGKA RAYA, MK - Belum lama ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya telah menyampaikan hasil evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, dalam rapat paripurna ke 11 Masa Sidang 1 Tahun 2021/2022.
"Berdasarkan keputusan DPRD tentang penetapan Promemperda 2021, telah memuat rencana pembahasan 16 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditambah dua Raperda diluar propemperda," kata anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariani, Senin (29/11/2021).
Perempuan yang juga Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota setempat itu menguraikan, dua raperda diluar propemperda tersebut, diantaranya raperda tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, dan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
"Jadi, total Raperda yang dibahas tahun 2021 ini berjumlah 18 Raperda. Kemudian yang sudah dibahas sebanyak tujuh raperda. Sedangkan tiga raperda inisiatif segera dibahas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2021/2022, dan empat raperda usulan Pemerintah Kota telah ditarik," bebernya.
Dijelaskan lebih jauh oleh politisi Partai Perindo ini, untuk propemperda pada tahun 2022 mendatang pihak Bapemperda bersama Pemkot akan kembali membahas 16 raperda, baik itu raperda yang menjadi usulan pihak DPRD maupun Pemkot setempat.
Sejumlah raperda inisiatif DPRD dalam Propemperda 2022, katanya, diantaranya raperda tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan tentang peredaran minuman beralkohol.
Kemudian, raperda tentang pondok pesantren, raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar dan raperda tentang perencanaan pembangunan daerah.
Untuk raperda yang merupakan usulan Pemkot, yaitu raperda tentang pengendalian kebakaran lahan di wilayah Kota itu, dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota setempat.
Selain itu, ungkapnya, raperda tentang cagar budaya, raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, raperda tentangpenyerahan prasarana dan utilitas umum pada perumahan dan kawasan permukiman.
Ditambahkannya, juga ada raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya, raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, raperda atas perubahan perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dan yang terakhir ada raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 dan raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 dan raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023," tukasnya.[kenedy]