Bayar Gaji Karyawan Rp8,2 Miliar, 106.000 Ton Batubara Jadi Sita Jaminan

Bayar Gaji Karyawan Rp8,2 Miliar, 106.000 Ton Batubara Jadi Sita Jaminan

PALANGKA RAYA, MK - Setelah sempat terkatung-katung, nasib 17 mantan karyawan PT Borneo Prima Coal Indonesia (PT BPCI) kini mulai jelas pasca kedua belah pihak menyepakati perdamaian.

Suriansyah Halim dan Partner yang merupakan kuasa hukum 17 mantan karyawan bersama juru sita Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan pengangkutan 106.000 ton lebih batubara sebagai ganti rugi pembayaran kepada para mantan karyawan.

Ini didasari surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Palangka Raya Nomor 1 /Pen.pdt EKS- PHI/2021/PN/Plk.Jo Nomor 18 Pdt Sus- PHI /2020/pada tanggal 03 November 2021.

Di mana melaksanakan pengangkatan sita jaminan pada Jumat 12 November 2021 pukul 08.00 WIB bertempat di jalan Hauling NBL Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara Kalteng dan Desa Pendreh (30 Km dari pelabuhan PT NBL).

Saat dikonfirmasikan metrokalimantan.com, via WhatsApp, Jumat (12/11/2021), Suriansyah menyebut kalau pengangkatan sita jaminan berupa 106.000 ton lebih batubara itu ada di dua lokasi.

Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak di depan Majelis Hakim PHI PN Palangka Raya, ini akan bisa dijual sebagai pembayaran tuntutan pembayaran gaji 17 mantan karyawan yang bernilai Rp8,2 miliar  lebih yang dilakukan secara bertahap.

"Ini memang harus dilakukan karena para mantan karyawan tersebut layak mendapatkan tuntutan dan hak mereka dari perusahaan PT BPCI," tegasnya.

Halim menjelaskan, pelaksanaan pengangkutan sita jaminan disaksikan oleh petugas juru sita PN Palangka Raya.[deni/kenedy]


Lebih baru Lebih lama