PALANGKA RAYA, MK - Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto mengungkapkan sejak Rabu 3 November 2021 diberlakukan aturan baru atau kelonggaran syarat penerbangan bagi calon penumpang dari dan ke Bandara Tjilik Riwut.
Dijelaskannya, untuk rute penerbangan dari dan menuju Jawa dan Bali bisa memakai hasil negatif Covid-19 test antigen 1 x 24 jam dengan syarat sudah suntik vaksin dosis 2. Kemudian, yang baru vaksinasi dosis 1 pada rute tersebut tetap wajib menyertakan keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
"Sementara rute penerbangan luar Jawa dan Bali untuk calon penumpang yang baru vaksin dosis 1 hanya disyaratkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam, tapi juga boleh menggunakan hasil RT-PCR dengan waktu berlaku 3 x 24 jam," urainya.
Ia membeberkan, calon penumpang juga wajib mempunyai akun PeduliLindungi dan mengisi E-HAC.
Saat ini, tambahnya, calon penumpang usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan tapi harus melampirkan dokumen negatif Covid-19, Kartu Keluarga dan didampingi orang tua.
"Ketentuan lainnya bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin tetap bisa terbang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikut vaksinasi Covid-19," tegasnya.[suratman]