KUALA KAPUAS, MK - Diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah, RM (29) dan AD (28) warga beralamat di Kecamatam Tamban Catur Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, keduanya diamankan, Sabtu 30 Oktober 2021.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, membenarkan ungkap kasus tindak pidana kesehatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.
"Ya benar tersangka dengan inisial RM dan AD ditangkap di kediamannya di Desa Tamban Baru Tengah. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti," ungkap Iptu Subandi, Senin (1/11/2021).
Lanjut Kasatresnarkoba Polres Kapuas ini,
dari kedua tersangka petugas menemukan 210 butir pil tanpa merek yang mengandung Karisoprodol, 540 butir obat Seledryl dan 480 butir pil Samcodin serta beberapa barang bukti lainnya dari kedua pelaku.
"Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut untuk mendeteksi asal obat-obatan terlarang yang dimiliki," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI 36 Tahun 2009 Kesehatan Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun penjara.[zulkifli]