KUALA KAPUAS, MK - Personel Satsabhara dan Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap peredaran minuman keras tanpa izin. Dalam razia itu berhasil diamankan ratusan botol minuman keras tanpa izin serta 3 pelaku dari 3 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda, Senin 29 November 2021.
Lelaki dengan inisial RH (48) diamankan bersama barang bukti miras jenis arak putih 48 botol, di Jalan Letjen Soeprapto, Kuala Kapuas.
SU, lelaki 42 tahun ditangkap petugas di Desa Terusan Mulya Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas bersama 72 botol barang bukti miras jenis arak putih.
Polisi juga mengamankan pria berinisial SH (52) berikut 53 botol minuman berakohol jenis arak putih tanpa merek, SH diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas.
"Tiga orang pelaku tersebut tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Selasa (30/11/2021).
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres kapuas untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lanjut Kasat, pelaku melanggar Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011, tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada pihak Pemkab Kapuas.
"Kami imbau warga tidak menjual miras tanpa izin karena melanggar aturan. Selain itu, miras juga membahayakan kesehatan," pungkasnya.[zulkifli]