PALANGKA RAYA, MK - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021.
Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat, Kamis (25/11/2021) itu dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, Bupati/Walikota se-Kalteng, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Pj Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin, Pimpinan Lembaga Vertikal Wilayah Kalteng, Staf Ahli Gubernur, Ketua KI Kalteng Daan Rismon, dan Kepala OPD Provinsi Kalteng.
Pada kesempatan itu, Daan Rismon menyampaikan, penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh komisi informasi.
Yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diuraikannya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur bahwa salah satu fungsi KI menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya melalui evaluasi pelaksanaannya dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik.
"Pada bulan Juli hingga November 2021 telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap badan publik di wilayah Provinsi Kalteng untuk melakukan pemeringkatan. Khusus badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif berkenan mempersiapkan diri untuk menjadi tempat kaji banding badan publik lain," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2021 ini, penganugerahan keterbukaan informasi badan publik di Provinsi Kalteng terdapat lima kualifikasi, diantaranya kualifikasi Perbankan, Perguruan Tinggi, Badan Publik Vertikal Provinsi Kalteng, Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, PPID Utama Kabupaten/Kota di Kalteng dengan 3 kategori yakni kategori cukup informatif, menuju informatif, dan informatif.
Sementara itu, Wakil Gubernur menyampaikan amanat tertulis Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk semua agar kedepan terus memperbaiki serta berinovasi pentingnya keterbukaan publik sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Selamat dan terus berkarya dan selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka dan hasilnya dapat di rasakan oleh masyarakat," ucapnya.
Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa hasil penganugerahan tersebut hendaklah jangan dimaknai semata-mata suatu ajang konstelasi antara badan politik publik saja.
"Hasil penganugerahan ini harus dimaknai lebih dalam lagi sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik demi terwujudnya Kalteng Semakin Berkah," tandasnya.
Diketahui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng masuk kategori informatif dengan perolehan nilai 95,47, disusul peringkat kedua Badan Pengembangan SDM Provinsi Kalteng dengan nilai 93,33, dan peringkat ketiga diraih oleh BKD Provinsi Kalteng dengan nilai 92,23.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng berhasil meraih peringkat pertama dalam kategori informatif kualifikasi badan publik perangkat daerah Provinsi Kalteng.[kenedy]