PALANGKA RAYA, MK - Bertajuk Strategi Pembentukan Karang Taruna Kecamatan dan Kolaborasi Pemberdayaan Pemuda di Kota Palangka Raya, Karang Taruna Kota Palangka Raya menggelar Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Putra Kahayan, Kamis (25/11/2021).
Kegiatan tersebut dilangsungkan terkait dengan peraturan yang saat ini membawahi Karang Taruna.
Ketua Karang Taruna Kota Palangka Raya, Rahmad Handoko mengatakan bahwa hingga saat ini peraturan yang membawahi Karang Taruna masih berlandaskan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) sehingga diharapkan nantinya ada peraturan lain yang memayungi Karang Taruna seperti halnya Undang-undang Kepemudaan untuk KNPI.
Pria yang akrab disapa Koko itu menguraikan, organisasi Karang Taruna merupakan pilar kepemudaan yang tak terpisahkan dan menjadi organisasi dibawah pemerintah langsung.
Oleh karena itu, keberadaan Karang Taruna merupakan organisasi yang berada di tataran Desa atau Kelurahan.
"Kita berharap diskusi ini kita dapat mengambil beberapa poin penting serta sarana sebagai berdiskusi, dan diharapkan nantinya akan lahir ide-ide maupun gagasan bagi Karang Taruna kedepannya," tukasnya.
Sementara itu, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Eko Manaldi mengungkapkan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi mitra Pemerintah.
"Karang Taruna diharapkan dapat menjadi organisasi pemuda terdepan dalam bidang sosial. Saya imbau agar organisasi ini senantiasa mampu menguatkan fungsi kelembagaannya dan menunjukan perannya," imbuhnya.
Ditambahkan, dengan FGD tersebut diharapkan adanya strategi dan kolaborasi kedepannya serta dapat memberikan manfaat untuk Kota Palangka Raya, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
"Keberadaan organisasi Karang Taruna ini juga diharapkan mampu berpartisipasi dalam menjaga toleransi dan menjadi perekat keberagaman khususnya di Kota Palangka Raya ini," tandasnya.[kenedy]