Kejari Kapuas Pastikan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Perkara Narkoba 6,22 Ons

Kejari Kapuas Pastikan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Perkara Narkoba 6,22 Ons

KUALA KAPUAS, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, bakal mengajukan permohonan kasasi perihal putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kapuas terhadap terdakwa, Norviati (40) perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 6,22 ons atau 622,06 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, dan Kasi Pidum Tigor Sirait dihadapan awak media Rabu (3/11/2021) menegaskan akan melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Kapuas tersebut.

"Kami akan melakukan kasasi. Kita dikasih waktu empat belas hari. Tujuh hari menentukan sikap, dan tujuh hari kemudian menyampaikan memori kasasi. Kita kan ada hukum acara yang dipatuhi dan dipenuhi,"  kata Arif Raharjo.

Lanjut Arif Raharjo, Ia telah meminta Kasi Pidum untuk menyusun memori kasasi. Menentukan sikap, dan melaporkan laporan hasil keputusan persidangan ke Kejati.

"Ini tentunya ada upaya kalau ini dibebaskan. Secara SOP kami akan melakukan kasasi upaya kami itu. Kalau hakim kan mungkin punya pertimbangan lain. Proses ini saya katakan adalah proses dialektika yang berjalan," ujarnya.

Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Kapuas, Tigor Sirait  dalam perkara tersebut pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1, dan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memvonis bebas terhadap perempuan berinisial Nv (40), terdakwa kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu den berat brutto 622,06 gram.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada April 2021.

Vonis itu telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang sudah digelar, Selasa 2 November 2021. Humas PN Kuala Kapuas, Putri Nugraheni Septyaningrum saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut.

"Telah diputus kemarin. Itu dengan vonis dari majelis hakim bebas. Putusan yang sudah diucapkan majelis hakim itu sudah menjadi produk pengadilan," kata Putri, Rabu (3/10/2021).

Dia menuturkan terkait itu segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, fakta-fakta hukum dikaitkan alat bukti dipersidangan dan sudah dipertimbangkan bahwa dari dakwaan yang diungkapkan penuntut umum tidak terbukti.

"Sehingga, terdakwa dinyatakan bebas," ucapnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama