PULANG PISAU, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Kuala, melaksanakan pelatihan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat di tiga desa di Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (30/11/2021) di Aula Kantor Kecamatan setempat.
Ketiga desa yang menjadi sasaran pelatihan dan sosialisasi hukum itu, yakni Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai.
Hadir sebagai narasumber Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, SH MH, Kasi Datun Kejari Pulpis, Fuat Zamroni, SH dan Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun, SH.
Kegiatan dengan materi Saber Pungli, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti berpesan kepada aparatur desa, khususnya Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
"Jadi, giat ini agar abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melakukan praktik pungutan liar atau pungli. a
Apapun itu bentuknya," ucap Dinata sapaan akrab Kasi Intelijen pada Kejari Pulang Pisau ini berpesan.
Ia menjelaskan, jika ada oknum kedapatan melakukan pungli, maka konsekuensinya akan berurusan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum itu terjadi pihaknya mengingatkan supaya tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.
"Dan, apabila itu terbukti maka kita tidak segan untuk memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dari itu, Dinata meminta apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana pungli atau menjadi korban. Maka, segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan UPP Saber Pungli yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.
"Karena peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana pungli sangat diharapkan. Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan Pungli segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau," pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Datun Kejari Pulpis Fuat Zamroni SH dalam materi yang disampaikan terkait dampak penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkotika).
Fuat sapaan akran Kasi Datun Kejari Pulpis berpesan kepada aparatur desa, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala agar berperan aktif dan turut serta bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran Narkoba.
"Peran Aparatur Desa dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba didesanya sangat diharapkan. Sebab, mereka lebih memahami wilayahnya sehingga dapat memonitor ruang geraknya. Jika ada indikasi peredaran bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian setempat," katanya cukup singkat.
Sementara, Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun SH di kegiatan tersebut menyampaikan materi Definisi Hukum dan Jenis Hukuman.
"Saya hanya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di Kahayan Kuala supaya tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melawan hukum," ucapnya.[manan]