Legislator Kotabaru Ini Minta Pemkab jaga UMKM dari Jeratan Pinjol Ilegal

Legislator Kotabaru Ini Minta Pemkab jaga UMKM dari Jeratan Pinjol Ilegal

KOTABARU, MK - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin berharap kepada Pemerintah Kabupaten untuk menjaga masyarakat Kotabaru, khususnya para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Bagi masyarakat dan pelaku usaha saat ini tidak tahu permasalahan di belakang dengan kemudahan pemberian pinjaman oleh pemodal, dan ini adalah hanya jebakan," kata Awaludin, Jumat (12/11/2021).

Ketua DPD PAN Kotabaru ini meminta Pemkab melalui instansi terkait untuk mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha mikro tentang pengetahuan pinjol ilegal serta dampak negatifnya.

Awaludin mengharapkan adanya optimalisasi dan peran serta lembaga keuangan lokal yang sudah dibentuk, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan lainnya dalam melayani masyarakat dan UMKM agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Menurut Awaludin, lembaga keuangan lokal seperti BPR harus melakukan perubahan dan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat agar mudah mengakses dan mendapatkan suntikan modal untuk mengembangkan usahanya.

"Dan ini penting, karena selama ini pinjol Ilegal dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mau meminjam uang tanpa syarat yang memberatkan, sehingga banyak mereka yang tergoda dan akhirnya terkena jebakan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto memberikan penghargaan kepada Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus pinjol ilegal di Kotabaru.

Pengungkapan kasus pinjol ini merupakan yang pertama kalinya di Bumi Lambung Mangkurat yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

"Memang sebelumnya kasus pinjol ilegal tersebut menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo, lantaran meresahkan masyarakat yang telah banyak menjadi korban," tuturnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama