Miliki Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Polisi Kelumpang Hulu

Miliki Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Polisi Kelumpang Hulu

KOTABARU, MK - Lantaran memilliki narkotika jenis sabu-sabu, dua pria berinisial RN (36) warga Desa Mataraman, Kabupaten Banjar dan AS (38) warga Simpang Tiga, Desa Banua Lawas, Kotabaru, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polsek Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Senin 15 November 2021. 

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, Selasa (16/11/2021) membenarkan penangkapan kasus narkotika ini.

Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap dua tersangka di tempat berbeda. 

Di Jalan Raya Provinsi Kalsel, Senin 15 November 2021 pada pukul 11.30 Wita terhadap tersangka RN (36)

"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,33 gram, yang disimpan dalam kotak rokok merek INA Bold," ujarnya.

Sementara di tempat yang berbeda, kini anggota Polsek Kelumpang Hulu mendapat informasi dari warga di mana AS sering melakukan transaksi sabu-sabu.

Kemudian jajaran anggota Polsek Kelumpang Hulu langsung melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku AS di Jalan Simpang Tiga.

Hasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan 4 paket yang diduga sabu-sabu yang disimpan di rumah pelaku AS. AS ditangkap di rumahnya pada Senin 15 November 2021 sekitar pukul 18.15 Wita.

Barang bukti yang berhasil disita 1 paket sabu-sabu seberat  2,26 gram, 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,74 gram, 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,29 gram, 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,26 gram, dan 1 buah bong terbuat dari botol minuman, 1 buah kompor, 1 buah bungkus rokok Marlboro, 1 buah HP merek Realme warna biru dan uang tunai Rp300 ribu.

”Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama