Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD, Ini Poin Pidato Bupati Pulang Pisau

Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD, Ini Poin Pidato Bupati Pulang Pisau

PULANG PISAU, MK - Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (1/11/2021), berlangsung Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021.

Paripurna dihadiri dan sekaligus diikuti langsung oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD Pulang Pisau, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala SOPD, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan  Ormas, orsospol, LSM, rekan-rekan wartawan dan sejumlah tamu undangan lainnya. 

Pada poin pidato Bupati Pulang Pisau, yang dibacakan Sekda setempat, menyampaikan bahwa rapat ini terhadap Raperda tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Pulang Pisau dan Perubahan Propemperda Tahun 2021.

Dimana, Raperda tentang Industri Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai tindaklanjut dari ketentuan pasal 11 UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dan pasal 4 serta pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035, yang mana rencana pembangunan industri Kabupaten sejalan dengan RPJMD Kabupaten. 

"Dan termaktup pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya yang selanjutnya menjadi Perda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Toni Harisinta, Sekda Pulang Pisau saat membacakan pada poin pidato Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang. 

Selanjutnya lagi, bahwa berdasarkan  ketentuan pasal 16 Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yakni bahwa dalam. keadaan tertentu DPRD provinsi/kabupaten atau gubernur/bupati dapat mengajukan Raperda diluar propemperda dan/atau perubahan propemperda.

"Karena alasan antara lain, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya orgensi atas suatu Raperda, perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemlerda ditetapkan," jelas Sekda di poin pidato Bupati. 

Selanjutnya, diakhir pidato Bupati yang dibacakan Sekda Pulang Pisau menyampaikan harapan kiranya kepada dewan terhormat dapat meneliti dan mengkaji kembali materi raperda ini dalam pembahasan bersama dan pada saatnya nanti dapat ditetapkan dalam keputusan, persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD kabupaten setempat. 

"Marilah kita senantiasa mendekatkan diri dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar selalu diberikan bimbingan dan petunjuk dalam menunaikan dharma bhakti kepada bangsa, negara dan daerah yang kita cintai ini," tutupnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama