PULANG PISAU, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, meraih peringkat 1 kategori menuju informatif keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2021.
Atas keberhasilan tersebut, Pemkab Pulang Pisah berhasil mendapatkan penganugerahan yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya pada Kamis 25 November 2021.
Mendapat penganugerahan tersebut, Kadiskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Pulang Pisau selaku Pembina, dan Sekda selaku Atasan PPID, serta seluruh PPID Pelaksana yang telah bekerja keras bahu-membahu mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sehingga keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau terus meningkat hingga menjadi lebih baik.
"Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak, khususnya kepada Ibu Bupati hingga daerah kita berhasil meraih peringkat I menuju keterbukaan publik," kata Insyafi yang juga selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, kepada awak media ini, Sabtu (27/11/2021).
Menurutnya, ditengah situasi Pandemi Covid-19 dan keterbatasan anggaran untuk kegiatan PPID, keberhasilan ini juga tidak lepas dari upaya pihak terkait tadi yang dengan semaksimal mungkin memberikan bimbingan, pembinaan dan monitoring ke PPID Pelaksana.
Selain itu, jelas Insyafi, visitasi secara terbatas ke PPID Pelaksana di sejumlah perangkat daerah, pihaknya juga memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan sosialisasi maupun bimbingan teknis kepada PPID Pelaksana.
Dan, yang terbaru lanjutnya, mengenai sosialisasi klasifikasi informasi publik dan Bimbingan Teknis Admin PPID yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada 4 November 2021 lalu.
"Jadi, peran aktif semua PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah dan BUMD sangat kami harapkan, karena pelayanan dan penyediaan informasi publik baik itu secara offline maupun online. Sehingga, di website PPID Kabupaten Pulang Pisau tidak akan bisa meningkat jumlahnya manakala PPID di masing-masing Badan Publik Perangkat Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya," beber Insyafi berpesan.
Ia menambahkan, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, baik perorangan maupun lembaga atau Ormas agar dapat memanfaatkan sarana permohonan informasi publik yang ada di Perangkat Daerah, yang dalam hal ini adalah PPID Pelaksana di masing-masing Badan/Dinas/Kantor maupun BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
"Tentu kesiapan dari masing-masing PPID Pelaksana di Badan Publik Perangkat Daerah dalam mengelola dan menyediakan informasi publik sangatlah menentukan dalam memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat," pungkas Insyafi.
Sementara pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah itu, dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).[manan]