KUALA KAPUAS, MK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, mengatakan rekrutmen atau pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 mendatang disesuaikan dengan berbagai regulasi dan peraturan, hal itu disampaikan Sekda usai rapat dengan Komisi I DPRD Kapuas terkait permasalahan tenaga kontrak.
"Dalam RDP itu pada prinsipnya tadi sepaham bahwa keputusan ini diambil memang sesuai regulasi yang ada. Pertama dari Undang-undang tentang ASN karena dikatakan bahwa di dalam Undang-undang itu hanya ada ASN dan PPPK, tidak ada yang namanya tekon," kata Septedy, Senin (1/11/2021).
Lalu, di dalam PP nomor 48 tahun 2018 tentang PPPK tidak boleh juga mengangkat honor-honor itu pada jabatan yang sudah diisi ASN dan PPPK.
"Artinya dia hanya mengisi yang tidak diisi oleh PPPK dan ASN. Itu honor yang diangkat," ujarnya.
Selain itu juga sesuai surat edaran kepala kantor regional 8 BKN tahun 2021 tentang larangan pengangkatan tekon pada instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
"Seperti apa penanganan tenaga kontrak ke depan. Ya kita inikan memaklumi saja bahwa tidak semua kegiatan tupoksi itu diisi oleh ASN dan PPPK karena itu kita anggap perlu tekon. Hanya nanti dengan jumlah yang begitu besar tetap akan kita rasionalisasi. Yang pasti dengan anggaran terbatas itulah yang kita akan sampaikan ke OPD masing masing," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemkab Kapuas, melakukan perhitungan kembali terhadap kebutuhan tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemkab Kapuas. Ha itu sebagaimana Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas bernomor 800/352/P31/BKPSDM/2021, tertanggal 11 Oktober 2021.
Dalam surat itu menerangkan surat perjanjian kerja (SPK) ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas, untuk Tahun 2022 sementara tidak diperpanjang.
Dalam surat itu, disebutkan penunjukan kembali tenaga kontrak Tahun 2022, nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi, dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas, selain itu anggaran belanja yang digunakan untuk membayaran gaji tenaga kontrak di rasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.[zulkifli]