PT. AL Lakukan Pembahasan Dokumen dengan Tim DLH

PT. AL Lakukan Pembahasan Dokumen dengan Tim DLH

BUNTOK, MK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, telah lakukan pembahasan dokumen prosedur transfer dari PT Adaro Logistics (AL) dengan Tim DLH. Ini penting agar ke depannya tidak menuai masalah.

Informasi ini disampaikan Kepala DLH Barsel, Ir Edi Kristianto MT, Kamis (25/11/2021) kepada awak media.

Menurutnya, kegiatan ke depannya, dalam pengajuan dokumen PT. AL terkait Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) tersebut pihaknya memberikan masukan-masukan agar Sungai Barito tidak tercemar. 

Oleh sebab itu, pihak PT. AL sebelum beroperasi, masih harus melakukan penilaian dokumen Andal kelayakan ke pihak DLH Barsel.

"Dari hasil penilaian dokumen perihal dimaksud, kami meminta dokumen sistem operasional transfer dari tongkang kecil ke tongkang besar untuk menghindari terjadi kerusakan lingkungan sekitarnya," terang Edi. 

Hal itu dilakukan agar Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKLH) sebagai rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, bisa teratasi. Dengan demikian, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) bisa berjalan dengan baik. 

Namun, lanjutnya, perlu untuk disempurnakan lagi, karena dokumen pembahasan Andal tersebut merupakan acuan pada pelaksanaan pekerjaan nantinya.

"Ini masih perencanaan Andal pihak PT. AL yang dilakukan pembahasan dan dimintai penilaian oleh kami," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendiskusikan dokumen Andal RKL dan RPL PT. AL agar bisa menemukan solusi terbaik untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.

"Oleh sebab itu kami berharap agar ke depannya dokumen Andal yang telah dilakukan pembahasan ini akan terealisasi di lapangan," harapnya.

Ia juga berharap ini bagian dari upaya untuk meminimalisir kemungkinan dampak negatif lingkungan agar dapat meningkatkan dampak positif penilaian sebelum pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut.

Saat dikonfimasikan,  metrokalimantan.com via WhatsApp (25/11/2021), Andrianto Rezka selaku External Relation Departemen Head PT. AL mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengurusan izin dasar persetujuan lingkungan terkait persetujuan Amdal RKL dan RPL. 

"Dari sidang penilaian yang dilakukan tim DLH atas dokumen kami itu, akan kami penuhi agar dokumen kami ke depannya lebih baik dan lebih sempurna lagi ketika diajukan kembali kepada pihak tim DLH, sebelum kami berkegiatan," jelasnya.

Memang, lanjutnya, pihaknya memerlukan penilaian atas dokumen Andal tersebut kepada pihak tim DLH Barsel. Ini agar dokumen yang pihaknya miliki lebih baik, sempurna dan berkualitas.

Artinya, sambungnya, masih dalam proses perizinan awal dan prosesnya masih panjang. Pihaknya juga masih belum melaksanakan kegiatan, karena masih belum ada fasilitas bangunan dalam beraktivitas.

Terkait pemberitaan salah satu media pada saat sidang itu berlangsung di Buntok, tepatnya pada Rabu (17/11/2021) kemarin, dinilai pihaknya diduga masih keliru.

Ia berharap dari penilaian atas dokumen Andal RKL dan RPL. "Bukan sudah beraktivitas. Makanya dari berita salah satu media yang memberitakan kegiatan kami pada waktu itu kami keberatan," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama