KOTABARU, MK - Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad menyampaikan dua buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I rapat ke-12 di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (8/11/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Mukhni AF, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Arif. Turut hadir unusr Forkopimda, beserta anggota DPRD.
Sidang menyampaikan dua Raperda, yaitu tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang penyelenggaraan Irigasi.
Penyampaian pidato Bupati Kotabaru, Sayed Jafar yang disampaikan Sekda Said mengatakan, dengan dibentuknya dua Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya, kepada penduduk di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
"Sedangkan untuk Raperda irigasi hal ini penting, karena irigasi merupakan salah satu faktor penting dalam usaha tani sejalan dengan Era Reformasi dan Otonomi daerah sesuai pengaturan baru tentang irigasi bahwa pengelolaan diserahkan kepada petani," katanya.
Memang ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dan pemerintah daerah tetap akan memberikan bantuan.
Said pun berharap dua buah Raperda ini sudah bisa dijadikan Perda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. namun agar lebih sempurna kiranya ada saran dan masukan dari pihak DPRD.
Selanjutnya, Bapemperda DPRD Kotabaru melalui anggota DPRD Hamka Mamang juga menyampaikan dua Raperda inisiatif tentang fasilitas pelayanan jemaah haji dan Raperda tentang penyelenggaraan pertanahan.[zainuddin]